Isu hangat yang selalu muncul menjelang libur sekolah salah satunya ialah aturan mengenai apakah Guru ikut libur seperti murid atau tidak ? Di lapangan dijumpai kenyataan bahwa terdapat daerah yang tetap mewajibkan masuk guru sekalipun tidak ada murid. Namun demikian ada pula banyak daerah yang meliburkan guru. Tertarik dengan fenomena ini, sebagi guru saya mencoba mencari referensi aturan-aturan yang menjadi payung hukum masalah yang satu ini.
Perubahan Peraturan
Semua ini bermula saat disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) No 17 tahun 2020 sebagai pengubah PP No 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil . Salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah pasal 315. Perubahannya ialah sebagai berikut:


Perubahan pasal terletak pada pemahaman bahwa jika dulu guru mendapat liburan menurut perundang-undangan maka dianggap mengurangi jatah cuti tahunan, nah sekarang jika guru mengambil liburan menurut peraturan perundang-undangan maka TIDAK MENGURANGI JATAH CUTI TAHUNAN.
Perubahan di atas dapat difahami bahwa Guru itu diberikan hak untuk libur di luar cuti tahunan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Nah sekarang muncul pertanyaan, apa saja yang termasuk peraturan-perundang-undangan ?
Apa Saja yang termasuk Peraturan Perundang-undangan ?
Dalam hal memahami apa saja Peraturan Perundang-undangan dan hierarkinya mari kita merujuk Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan . Berdasarkan pasal 7 Ayat 1 disebutkan Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan sebagai berikut:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden;
- Peraturan Daerah Provinsi; dan
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Jika di antara 7 bentuk aturan di atas memuat ketentuan tentang libur Sekolah maka dapat dijadikan dasar untuk menerapkan dan mengimplementasikan (PP) No 17 tahun 2020 .
Memahami SEB 3 Menteri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan
Surat Edaran Bersana Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri memuat aturan tentang Libur sekolah. Terdapat dua sudut pandang untuk memahami status SEB ini. Pandangan pertama ialah menganggap SEB ini tidak dapat dijadikan dasar libur guru karena secara hierarki SEB tidak termasuk peraturan perundang-undangan sesuai Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 2011 yang memberikan simpulan Guru tidak libur.
Sudut pandang kedua menilai bahwa walaupun dokumen ini berupa SEB namun secara konten, berisi tentang panduan, dan pedoman yang aturannya harus dilaksanakan di Sekolah. Lebih rinci aturan ini menerangkan bahwa Siswa melaksanakan pembelajaran mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah dan masyarakat mulai tanggal 27 Februari – 5 Maret. Pada ketentuasn ini secara tersirat menerangkan bahwa yang libur adalah siswanya dan Guru tetap Masuk Sekolah saat awal bulan Ramadan.

Isi SEB pada poin c menerangkan bahwa tanggal 21 Maret – 8 April 2025 sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan libur idu fitri. Tidak ada lagi keterangan pembelajaran mandiri, atau siswa libur, namun dinyatakan dengan sangat jelas SEKOLAH LIBUR, di mana unsur sekolah antara lain, siswa, tenaga kependidikan, dan GURU LIBUR.

Maka instansi yang menggunakan sudut pandang ini akan meliburkan guru dari tanggal 21 Maret – 8 April 2025.
Karena terdapat dua sudut pandang berbeda status dari SEB 3 menteri ini masih cukup bisa diperdebatkan. Jika ditanya saya setuju pandangan yang mana ? Maka jawaban saya mudah saja. Saya menganut madzad yang berprinsip amplop itu tidak penting yang penting adalah isinya. Kategori surat edaran tidak penting yang penting adalah berpatokan pada substansi suratnya yaitu sekolah libur.
Ditambah lagi Surat Edaran Bersama ini dikeluarkan dan ditandatangani oleh pihak yang sama dengan dokumen Keputusan 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama, yang artinya secara status hukum peraturan perundang-undangannya Surat Edaran ini sama kuatnya dengan Keputusan tentang Libur dan Cuti Bersama.
Bagaimana dengan Libur Akademik/Semester ?
Kalender akademik di Kabupaten Blora baik itu SD, SMP dan SMA mengacu pada aturan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa tengah. Tahun ini Peraturan ini tertuang pada Peraturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor : 420/04888 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025. Peraturan ini memuat ketentuan tata-kala kegiatan pembelajaran selama satu tahun termasuk Libur Semester.
Merujuk Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 2011 , Peraturan Kepala Dinas ini masuk kategori Peraturan Daerah Provinsi sehingga diakui sebagai Peraturan perundang-undangan dan dapat mengakomodasi Peraturan Pemerintah (PP) No 17 tahun 2020 sehingga GURU BERHAK LIBUR SELAMA LIBURAN SEMESTER SEBAGAIMANA MURID LIBUR tanpa mengurangi Hak Cuti Tahunan.
Sampai pada titik ini sebenarnya dapat ditarik kesimpulan dan clear bahwa yang seharusnya dilakukan adalah Guru berhak libur semester. Namun demikian diskursus ini tidak langsung berhenti di sini ada beberapa tanggapan-tanggapan yang muncul merespon pendapat ini, beberapa antara lain sebagai berikut:
Kalo Guru Libur bagaimana dengan Pemenuhan Jam Kerjanya ?
Guru dalam hal ini berstatus ASN melaksanakan tugas berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara harus memenuhi 37.5 Jam Kerja. Bagaimana jika Guru libur, apakah dapat memenuhi jam kerja tersebut ?
Dalam memahami aturan, kita perlu melihat posisi dan status aturan tersebut. Ketentuan Jam Kerja 37.5 jam bagi ASN, masuk dalam kategori aturan umum, dan aturan tentang libur guru dan dosen masuk dalam kategori aturan khusus. Dalam penyusunannya tidak mungkin aturan dibuat saling bertentangan, sama halnya dengan dua aturan di atas. Adanya aturan khusus tidak akan bertentangan dengan aturan umum, justru aturan khusus digunakan untuk merinci aturan umum sehingga lebih spesifik. Maka dalam hal ini yang dijadikan acuan adalah aturan khusus, yaitu tentang akomodasi libur guru.
Ditambah lagi Guru dan Dosen memiliki peraturan khusus yaitu Undang Undang (UU) No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 35 ayat 2 menyebutkan bahwa beban kerja guru yaitu sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka. Dan beban kerja tersebut telah dipenuhi dan dilaksanakan oleh Guru secara nyata. Selain itu peraturan Libur Guru yang tertuang di Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2020 dan UU No 14 Tahun 2005 secara hierarki peraturan perundang-undangan memiliki kedudukan lebih tinggi dibanding Peraturan Presiden, yang artinya
Jika Guru Libur Semester tidak melanggar aturan Jam Kerja karena telah diakomodir oleh dua aturan khusus yaitu Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2020 dan UU No 14 Tahun 2005
Bagaimana Jika Guru Tetap Diharuskan Masuk ?
Beberapa penjelasan di atas sebenarnya sudah menjadi landasan yang legal dan kuat untuk menjadi dasar Libur Guru. Namun demikian, dalam pelaksanaanya masih terdapat instansi yang memaksa guru untuk masuk dan jika ingin libur harus mengambil cuti tahunan. Bagaimanakah cara kita melihat sudut pandang ini ? mari kita coba bahas.
Berdasar Peraturan Pemerintah (PP) No 17 tahun 2020, guru yang libur saat libur semester seperti yang dibahas di atas tidak mengurangi jatah cuti tahunan. Namun jika terdapat instansi yang mewajibkan guru untuk cuti tahunan saat ingin libur semester, justru instansi atau PPK tersebut MELANGGAR Peraturan Pemerintah (PP) No 17 tahun 2020 karena telah mengambil kebijakan yang bertentangan dengan Pasal 315. Jika memang tidak ada libur semester untuk guru, pertanyaanya untuk apa Pasal 315 ini diubah jika pada implementasinya tidak merubah apa-apa ? Bukankah Peraturan itu diubah untuk mengakomodasi suatu kondisi tertentu ?
Harus Bagaimana Guru ?
Hal pertama yang harus kita fahami bersama adalah bahwa Libur dan Cuti itu adalah suatu Hak yang melekat pada profesi apapun. Menanyakan atau meminta HAK setelah melaksanakan kewajiban jangan kemudian dianggap tidak bersyukur atas apa yang telah diberikan, sekali lagi bukan, cuti dan libur adalah HAK yang memang sudah melekat pada suatu profesi tak terkecuali guru.
Jika dari urutan penjelasan diatas masih dirasa kurang meyakinkan dan kurang berdasar dan tetap Guru masih tidak berhak libur semester yang terjadi adalah ketimpangan akses hak libur.
Bayangkan saja jika Guru mau mengambil cuti tahunan selama 6 Hari di hari efektif pembelajaran apakah diizinkah ? tentu tidak, karena akan mengganggu proses pembelajaran.
Ya tinggal ambil cuti tahunan saat libur semester kan malah gampang dan lebih leluasa. Eits apakah bisa semudah itu ? tentu tidak, alih-alih berfikir demikian, masih ada aturan bahwa maksimal suatu instansi mengizinkan cuti ialah 30% dari total pegawainya, yang artinya jatah cuti guru yang hanya bisa diambil saat libur semester itupun harus bergantian dengan guru lain agar tidak sampai mencapai batas 30%. Repot Bukan ?
Toh apasih urgensi Guru diminta tetap masuk sedangkan di sekolah tidak ada muridnya ? kinerja apa yang diharapkan Guru di Sekolah ? mengerjakan administrasi ? bukahkah secara aturan memang sudah jelas guru diperbolehkan libur ? di lapangan justru yang terjadi adalah guru hanya sekedar masuk untuk absen setelah itu pulang lagi dan sorenya kembali untuk absen. Apakah ini suatu yang produktif ? jawabannya tentu tidak.
Secara psikologi guru yang diberikan haknya atas libur sekolah dapat memanfaatkan waktu libur dengan keluarga dan akan berdampak pada suasana hati dan berujung dengan meningkatnya semangat mengajar saat awal pembelajaran. Kondisi berkebalikan jika yang seharusnya guru libur namun dipaksa untuk masuk maka yang muncul di benak guru adalah perasaan tidak nyaman dan sedikit grundel.
Perbaikan PP No 17 Tahun 2020
Oh iya satu lagi akar dari diskusi ini ialah Pemerintah (PP) No 17 tahun 2020 dimana sesuai tahunya PP ini terbit tahun 2000. Tahun dimana formasi guru baru diisi oleh CPNS/PNS belum ada format P3K sehingga klausul P3K tidak muncul di PP tersebut. Hal ini mengakibatkan beberapa daerah tidak mengakomodasi Libur Semester untuk Guru P3K karena secara aturan yang mendapat libur adalah Guru PNS. Hal ini perlu disikapi dengan dua hal pertama pembaharuan PP dengan menambah klausul P3K atu jika tidak demikian P3K disamakan langsung hak atas libur semesternya dengan PNS agar tidak terjadi ketimbangan dan kecemburuan di instansi pendidikan atau sekolah.
Sekali lagi ini bukan mengeluh dan tidak bersyukur ya ? ini sekedar bagian dari menyampaikan pendapat, eh lebih tepatnya uneg-uneg ya hihi
Terimakasih, Salam

Khoironni Devi Maulana, S.Pd.
Guru Biasa-biasa saja yang pengen libur semester untuk keliling dunia.
